Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Bik ROSLAN ALWY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSLAN ALWY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah menambahkan nama Marga Kafiar pada nama Pemohon dari nama sebelumnya Roslan Alwy menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu Roslan Alwy Kafiar.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Biak ;
  4. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak