| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 94.879.811,- (Sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratur sebelas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/atau bangunan, dengan bukti kepemilikan No SHM : M 09, Alamat Desa Yensenem, NIB 26.09.17.01.00012 atas nama Jowin Alfons Yensenem, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/atau bangunan, dengan bukti kepemilikan No SHM : M 09, Alamat Desa Yensenem, NIB 26.09.17.01.00012 atas nama Jowin Alfons Yensenem;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|