Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Bik IRWANTO L PONGSIPULUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRWANTO L PONGSIPULUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari nama semula RACHEL LOURINE ABIGAIL PONGSIPULUNG menjadi RACHEL LOURINE ABIGAIL TARIGAN KAFIAR.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Biak;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak