Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Bik T. RISKI MAULANA S.H YANFRID ABIDONDIFU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Bik
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/R.1.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. RISKI MAULANA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANFRID ABIDONDIFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

 

-----Bahwa terdakwa YANFRID ABIDONDIFU pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pangkalan ojek Komplek Pemda Samofa Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor, telah melakukan tindak pidana berupa “ melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan dalam isi dakwaan tersebut sekitar pukul 07.30 Wit Terdakwa sebelumnya telah mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga membuatnya tertidur, kemudian saksi Korban membangunkan Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa agar saksi Ones Womsiwor untuk tidak tidur dibawah lantai pangkalan ojek namun hal itu membuat Terdakwa berangapan seperti akan memukulnya sehingga Terdakwa memeluk saksi Korban disaat yang sama saksi Korban menarik pada bagian celana Terdakwa yang menyebabkan robekan sehingga diantara keduanya terjadi keributan, akibat kejadian itu  membuat saksi Korban berjalan menuju kerumahnya kemudian dari arah belakang Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil dan memegang 1 (buah) kayu dan mengayunkannya ke saksi Korban sehingga mengenai pada bagian kepala saksi Korban yang mengakibatkan luka dan pusing, saksi Hayati Igirisa yang melihat atas perbuatan Terdakwa melaporkan kepada Polres Biak Numfor
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No : VER/451.6/71/XI/2023/RSUD  tertanggal 4 Novemper 2023 oleh Dokter Forensik RSUD Biak dr.Izaak Reba, SpKF,MH.Kes disimpulkan bahwa dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka robek pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki kiri, luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya mau maupun cacat, setelah dilakukan perawatan, luka tersebut dalam proses penyembuhan. Akibat peristiwa tersebut, Korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaan dan atau mata pencaharianya sebagai PNS selama dua minggu

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP

 

 

Biak,  17 Januari  2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

T RISKI MAULANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940818 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya