Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bik SJALTIEL SIMBIAK Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SJALTIEL SIMBIAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.393.900,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah SAH dan berkekuatan hukum milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng kerugian sebesar Rp. 39.393.900,- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian  besar kekurangan gaji selama 22 bulan sejak November 2017 – Agustus 2019 sebesar Rp. 12.121.200,- (Dua belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran kekurangan sejak September 2019 s/d Mei 2023 atau selama 45 bulan sebesar 5% perbulan = Rp. 12.121.200,- x 5% x 45 bulan = Rp. 27.272.700,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua tujuh ratus rupiah)  dan kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak